Temui Megawati, Zulkifli Hasan Bahas Pilkada dan Demo 2 Desember

Liputan6.com, Jakarta – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menemui Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Sejumlah isu dibahas dalam pertemuan yang digelar di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Di antaranya tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 mendatang.

Zulkifli menganggap pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 lebih ramai daripada Pilkada Serentak 2015 lalu. Namun menurut dia, kondisi tersebut merupakan hal yang wajar.

“Tadi juga soal Pilkada. Kalau Pilkada itu memang beraneka. Tapi memang kalau pilkada itu dinamis. Bahwa ada yang menghangat, ada yang adem-adem. Itu sesuatu yang biasa,” kata Zulkifli ketika memberikan keterangan di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).

Selain membahas Pilkada Serentak, Zulkifli mengaku juga menyinggung soal aksi Gerakan Nasional Pendukung Fatwa (GNPF) MUI yang akan digelar pada 25 November dan 2 Desember 2016 mendatang.

Zulkifli menambahkan, ia bersama Megawati sepakat bahwa aksi itu sebaiknya tidak usah dilakukan. Mengingat tuntutan para pendemo pada 4 November 2016 terkait pengusutan dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah diproses oleh kepolisian.

“Soal DKI kan sudah selesai. Dan kami mengimbau untuk tidak demo lagi baik tanggal 25 November maupun 2 Desember,” ucap Zulkifli.

Menurut Zulkifli, sebaiknya para masyarakat tetap mendukung pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. “Mari kita jaga persatuan, kekompakan agar pemerintah bisa bekerja dengan tenang dan baik, agar masyarakat Indonesia diuntungkan,” ujar dia.

HomeNewsPeristiwa Bahasan Lengkap Jokowi ke Setya Novanto soal Ekonomi dan Trump

Liputan6.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengundang Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto makan bersama di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, kemarin sore. Berbeda dengan pertemuan para ketua umum partai politik lainnya, kali ini Jokowi membahas perkembangan ekonomi Indonesia.

Jokowi memang secara khusus membahas ekonomi nasional dengan Setya Novanto atau Setnov. Terutama, setelah rakyat Amerika Serikat memilih Donald Trump sebagai presiden.

“Kami berbicara banyak mengenai hal yang berkaitan dengan ekonomi nasional kita terutama ekonomi setelah terpilihnya Presiden terpilih Donald Trump, kami banyak berbicara di sana. Kemudian hal yang berkaitan dengan politik nasional kita dalam kurun minggu-minggu ini,” ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 22 November 2016.

Berikut pernyataan lengkap Jokowi usai makan bersama Setya Novanto.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sore hari ini saya bertemu Bapak Setya Novanto Ketua Umum partai Golkar dan tadi setelah makan bersama kami berbicara banyak mengenai hal yang berkaitan dengan ekonomi nasional kita terutama ekonomi setelah terpilihnya Presiden terpilih Donald Trump, kami banyak berbicara di sana, kemudian hal yang berkaitan dengan politik nasional kita dalam kurun minggu-minggu ini.

Tapi dengan Bapak Setya Novanto saya menggaris bawahi beberapa hal penting yang berkaitan dengan Partai Golkar.

Kita tahu semuanya bahwa Partai Golkar kita memiliki  basis dukungan hampir di seluruh Indonesia. Merata dan oleh sebab itu pada kesempatan baik tadi saya menyambut baik dukungan Golkar dari seluruh wilayah Indonesia untuk menjaga stabilitas dan ketertiban sosial yang ada.

Kedua juga menjaga toleransi bangsa kita yang sangat majemuk ini. Ketiga bersama-sama menjaga kerukunan dan kekompakan komponen bangsa karena sekali lagi Golkar memiliki infrastruktur hampir di seluruh wilayah di negara kita.

Tadi pak Setya Novanto juga mendukung penuh sikap tegas pemerintah terhadap upaya yang mengarah pada gerakan-gerakan radikal dan  bangsa kita  yang sekarang ini sedang giat-giatnya membangun dalam rangka mengejar ketertinggalan dengan bangsa lain. Kita ingin bekerja bersama, membangun dan menyejahterakan rakyat.

Saya kira bisa saya sampaikan. Pada kesempatan baik ini kami sampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas pertemuan yang sangat baik ini.”

KPK Tahan Jaksa Farizal Terkait Suap Kuota Gula Impor

 Jakarta – Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat Farizal ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Farizal itu ditahan berkaitan dengan status tersangkanya pada dugaan suap perkara kuota distribusi gula impor non-SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

Keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9/2016), Farizal yang mengenakan rompi tahanan itu mengunci mulutnya rapat-rapat. Tak ada sepatah kata yang keluar dari mulut Farizal ketika digelandang ke mobil tahanan.

Mengenai penahanan ini, pengacara Farizal, MF Gunawan juga tak memberi komentar banyak. Dia belum mau membicarakan soal kasus yang menimpa kliennya itu.

“Kita fokus ke pembelaan Pak Farizal dulu. Apa selanjutnya, tunggu keputusan selanjutnya. Kita enggak komentar terhadap kasusnya dulu,” ujar Gunawan.

Menerima Suap

Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait perkara kuota distribusi gula impor non-SNI. Perkara itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

Farizal yang merupakan Jaksa pada Kejati Sumbar itu mendakwa Xaveriandy. Namun pada praktiknya, Farizal juga seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.

KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, KPK telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dari pengembangan yang didapat, KPK menemukan informasi yang berhubungan dengan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.

Dari pengembangan itu pula, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Rumah Dinas Ketua DPD RI, kawasan Widya Candra, Jakarta. Di sana Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah orang dengan barang bukti uang diduga suap Rp 100 juta.

KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka hasil OTT tersebut. Ketiganya, yakni Irman Gusman serta Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016 dari Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

Pengacara Irman Gusman Kesal KPK Terus Periksa Kliennya

 Jakarta Pengacara Irman Gusman, Razman Arief Nasution kesal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena masih memeriksa kliennya. Irman hari ini diperiksa KPK berkaitan dengan status tersangkanya, pada kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor.

Razman mengatakan, seharusnya KPK menaati perundang-undangan yang berlaku. Yakni harus menghentikan sementara pemeriksaan terhadap seorang tersangka yang tengah menempuh praperadilan.

“Mohon maaf, kita ini negara hukum. KPK bukan milik orang per orang. KPK ini dibangun dengan semangat reformasi,” ujar dia.

Razman mencontohkan eks Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA dan eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Saat itu keduanya juga mengajukan praperadilan, dan KPK menghentikan sementara pemeriksaan mereka.

“Berikutnya yurisprudensinya ada dua. Pak SDA juga ditunggu praperadilannya, baru diperiksa. Kemudian Pak Jero Wacik juga. Tolong jangan dipaksakan. Ini skala internasional. Jadi kami tidak berkenan (Irman) diperiksa,” tegas Razman.

‎Adapun, sidang praperadilan Irman Gusman akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Selasa 18 Oktober 2016‎. Sidang akan dipimpin hakim tunggal, I Wayan Karya.

Suap Impor Gula

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor, wilayah Sumatera Barat pada 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Ketiganya yakni mantan Ketua DPD Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi, sebagai hadiah rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya.

Irman Gusman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara, Xaveriandy dan Memi sebagai penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ketiga orang ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di rumah dinas Irman Gusman, kawasan Widya Candra, Jakarta Selatan. Sejumlah orang, di antaranya Irman, Xaveriandy, dan Memi ditangkap tim satgas KPK bersama barang bukti uang Rp 100 juta.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan KPK, terkait kasus dugaan suap terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Padang Farizal, yang dilakukan Xaveriandy dalam perkara distribusi gula impor tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

‎Adapun, dalam perkara distribusi impor gula tanpa SNI itu, Xaveriandy sebagai terdakwa memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal. Farizal merupakan Jaksa yang mendakwa Xaveriandy dalam perkara tersebut.

Namun dalam praktiknya, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy, dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan Xaveriandy.

KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

“Kami sangat menyesalkan pemanggilan Pak Irman hari ini. Pak Irman sedang melakukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu dimulai 18 Oktober nanti,” ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Polemik Panas DNA Anak Mario Teguh

Jakarta – Polemik antara motivator kondang Mario Teguh dan pria yang mengaku sebagai anaknya Ario Kiswinar kembali memanas. Mario Teguh melalui tim pengacaranya kini melayangkan surat permintaan tes deoxyribonucleic acid (DNA) ke DVI, Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri terkait status Ario Kiswinar.

Menurut ketua tim kuasa hukum Mario Teguh, Elza Syarief, dengan surat kuasa nomor 120/SK.ESL/X/2016 tertanggal 5 Oktober 2016 itu, Mario bermaksud untuk menyelesaikan masalah keluarga yang kini malah menjadi konsumsi publik tersebut.

“Kami ajukan karena telah terjadi polemik. Pertentangan masalah DNA ini sebenarnya sudah lama dan bersifat sangat pribadi. Tapi karena sudah jadi konsumsi publik maka kami akan perjelas,” kata Elza Syarief di Kantor Elza Syarief Law Office, Jalan Laturharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 10 Oktober 2016.

Dia mengatakan, justru kliennya yang memerlukan kejelasan soal status Kiswinar. Sebab, hak Mario sebagai ayah seakan diharamkan. Ini berdasarkan berbagai penyangkalan yang keluar dari mulut ibu Kiswinar, yaitu Aryani soal Mario bukanlah ayah dari Kiswinar.

“Sekarang minta keadilan Mario Teguh ini. Dengan pemeriksaan DNA ini kan bisa jelas. Justru yang disangkal ini posisi klien saya sebagai bapak,” ujar Elza.

Kubu Ario Kiswinar pun bereaksi terhadap ajakan itu. Pengacara Kiswinar, Ferry Amahorseya mengaku telah menerima surat permintaan tes DNA dari pihak Mario. Namun dia menilai, ajakan tersebut sudah terlambat.

“Datang surat dari Mario Teguh ke saya untuk meminta Ario Kiswinar tes DNA. Itu datangnya pas 6 Oktober 2016. Kami lapor tanggal 5 Oktober 2016 secara resmi, ini terlambat, kalau sudah lapor polisi baru,” ujar Ferry di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 10 Oktober 2016.

Ferry menegaskan, kliennya baru akan menjalani tes DNA setelah mendapat persetujuan dari penyidik. Apalagi laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Mario Teguh tengah diproses penyidik Polda Metro Jaya.

Dia bahkan menyatakan kalau konferensi pers yang dilakukan Mario Teguh di kantor Elza Syarief Law Office Senin siang sebagai kebohongan. Ferry menyatakan, pihaknya sejak lama sudah mengajak tes DNA, namun tak kunjung direspons hingga akhirnya dilakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya.

Mario Tak Pernah Membantah

Motivator kondang Mario Teguh menegaskan bahwa dia tidak pernah membantah bahwa Ario Kiswinar Teguh adalah anak dari perkawinannya dengan Aryani Soenaryo. Terlebih, hal itu tertulis jelas di akta kelahiran sang anak yang legal dikeluarkan oleh negara.

“Saya Mario Teguh tidak pernah tidak mengakui Kiswinar sebagai anak yang dilahirkan di dalam pernikahan saya dulu dengan Ibu Aryani. Akta kelahiran adalah dokumen sah negara yang menyatakan hal itu, dan saya tidak pernah menolaknya sampai saat ini,” tutur Mario Teguh di Kantor Elza Syarief Law Office, Jalan Laturharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Dengan mata berkaca-kaca, Mario mengaku sempat kaget saat sang anak yang saat itu berusia 17 tahun, menyebut bahwa dia bukanlah ayahnya. Padahal sejak dulu dia sudah berkali-kali meminta tes DNA, tapi dilarang oleh sang mantan istri.

“Tapi Ario tak mau mengakui sa‎ya. Ibunya menyebut kalau Kiswinar adalah anak dari seorang pengusaha kaya,” jelas dia. “Dia (Ario) bilang ayahnya bernama mister X, bukan Mario Teguh,” lanjut Mario.

Kasus di Kepolisian

Sementara itu, Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Ario Kiswinar dan ibunya, Aryani terhadap Mario Teguh. Mereka melaporkan Mario atas tudingan pencemaran nama baik dan fitnah. Saat diwawancarai di sebuah televisi nasional, Mario Teguh menyatakan Kiswinar bukan anak kandungnya. Dia dituding hasil perselingkuhan ibunya dengan Mr X.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB Budi Hermanto mengatakan, polisi memeriksa pengacara Kiswinar, Ferry Amahorseya. Selain itu juga, akan memeriksa Kiswinar dan ibunya, Aryani Sunarto.

Rencananya, anak-ibu tersebut akan dipanggil penyidik pekan ini. Setelah itu, polisi baru akan memeriksa terlapor, Mario Teguh.

“Ya masih jauh, (Mario Teguh diperiksa). Pelapor dan saksi-saksi lainnya belum diperiksa,” tutur Budi.

Selain memeriksa Kiswinar dan ibunya, penyidik juga akan memeriksa Bayu Sutiyono, presenter pada program acara Sapa Indonesia Pagi di salah satu stasiun televisi nasional.

Di acara tersebut, Mario Teguh menjadi bintang tamu dan menyampaikan pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik Kiswinar dan keluarganya.

Menhub: OTT di Kemenhub Berkat Laporan Pungli Sebelumnya

Liputan6.com, Jakarta – Jajaran Polda Metro Jaya operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat. Operasi ini diduga terkait dugaan pungutan liar (pungli) perizinan yang dilakukan oknum di Kemenhub.

Terkait operasi tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan dirinya sejak dilantik telah menekankan kepada jajarannya, agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan stakeholder terkait. Dia juga menekankan agar tidak ada praktik pungli di lembaganya.

“Satu bulan menjabat sebagai Menhub, saya mendapatkan berbagai laporan indikasi pungli di internal kementerian, khususnya di bidang pelayanan perizinan,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Budi pun meminta aparat kepolisian berperan aktif dalam kasus dugaan pungli perizinan ini. “Kami menemukan fakta-fakta awal dan kemudian disampaikan ke pihak Kepolisian, untuk melakukan investigasi hingga diperoleh bukti kuat dan terjadi operasi tangkap tangan di unit perizinan,” tutur dia.

Sebagai orang yang paling bertanggung jawab di Kemenhub, Budi mengapresiasi atas respons cepat polisi dengan melakukan OTT di kantornya. Ia berharap, terbongkarnya kasus tersebut memberi efek jera pada oknum-oknum yang bermain.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran Kemenhub untuk segera menghentikan praktik KKN di semua tingkatan, dan menjadikan ini momentum introspeksi agar institusi ini benar-benar menjalankan tugas sebagai pelayan publik yang berintegritas,” pungkas Budi Karya.

Sistem Hukum

Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang terorganisasi dan kompleks, suatu himpunan atau perpaduan ha-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks. Terdapat komponen yang terhubung dan mempunyai fungsi masing-masing terhubung menjadi sistem menurut pola. Sistem merupakan susunan pandangan, teori, asas yang teratur.

 





Sistem Hukum di Indonesia

Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum. Bangsa Indonesia sebelumnya juga merupakan bangsa yang telah memiliki budaya atau adat yang sangat kaya. Bukti peninggalan atau fakta sejarah mengatakan bahwa di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan hindu-budha seperti Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lain. Zaman kerajaan meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih terasa. Salah satunya adalah peraturan-peraturan adat yang hidup dan bertahan hingga kini. Nilai-nilai hukum adat merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar maka tidak heran apabila bangsa Indonesia juga menggunakan hukum agama terutama Islam sebagai pedoman dalam kehidupan dan juga menjadi sumber hukum Indonesia.
Sejarah Hukum di Indonesia

  • Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme dibedakan menjadi tiga era, yaitu: Era VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga pendudukan Jepang.
a. Era VOC
Pada era penjajahan VOC, sistem hukum yang digunakan bertujuan untuk:
1. Keperluan ekspolitasi ekonomi untuk membantu krisis ekonomi di negera Belanda;
2. Pendisiplinan rakyat asli Indonesia dengan sistem yang otoriter
3. Perlindungan untuk orang-orang VOC, serta keluarga, dan para imigran Eropa.
Hukum Belanda diterapkan terhadap bangsa Belanda atau Eropa. Sedangkan untuk rakyat pribumi, yang berlaku ialah hukum-hukum yang dibuat oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata politik & pemerintahan pada zaman itu telah mengesampingkan hak-hak dasar rakyat di nusantara & menjadikan penderitaan yang pedih terhadap bangsa pribumi di masa itu.
b. Era Liberal Belanda
Tahun 1854 di Hindia-Belanda dikeluarkan Regeringsreglement (kemudian dinamakan RR 1854) atau Peraturan mengenai Tata Pemerintahan (di Hindia-Belanda) yang tujuannya adalah melindungi kepentingan usaha-usaha swasta di tanah jajahan & untuk yang pertama kalinya mencantumkan perlindungan hukum untuk rakyat pribumi dari pemerintahan jajahan yang sewenang-wenang. Hal ini bisa dilihat dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur soal pembatasan terhadap eksekutif (paling utama Residen) & kepolisian, dan juga jaminan soal proses peradilan yg bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap terjadi pada era ini, meskipun tidak lagi sekejam dahulu. Pembaharuan hukum yang didasari oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat pribumi, sebab eksploitasi masih terus terjadi.
c. Era Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Politik Etis diterapkan  di awal abad ke-20. Kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum antara lain:
1. Pendidikan bagi rakyat pribumi, termasuk juga pendidikan lanjutan hukum;
2. Pendirian Volksraad, yaitu lembaga perwakilan untuk kaum pribumi;
3. Manajemen organisasi pemerintahan, yang utama dari sisi efisiensi;
4. Manajemen lembaga peradilan, yang utama dalam hal profesionalitas;
5. Pembentukan peraturan perundang-undangan yg berorientasi pada kepastian hukum.
Sampai saat hancurnya kolonialisme Belanda, pembaruan hukum di Hindia Belanda meninggalkan warisan: i) Pluralisme/dualisme hukum privat dan pluralisme/dualisme lembaga-lembaga peradilan; ii) Pengelompokan rakyat ke menjadi tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa & Non-Tionghoa, & Pribumi.
Masa penjajahan Jepang tidak banyak terjadi pembaruan hukum di semua peraturan perundang-undangan yang tidak berlawanan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sambil menghapus hak-hak istimewa orang-orang Belanda & Eropa lainnya. Sedikit perubahan perundang-undangan yang dilakukan: i) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang awalnya hanya berlaku untuk golongan Eropa & yang setara, diberlakukan juga untuk kaum Cina; ii) Beberapa peraturan militer diselipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang terjadi adalah: i) Penghapusan pluralisme/dualisme tata peradilan; ii) Unifikasi kejaksaan; iii) Penghapusan pembedaan polisi kota & lapangan/pedesaan; iv) Pembentukan lembaga pendidikan hukum; v) Pengisian secara besar-besaran jabatan-jabatan administrasi pemerintahan & hukum dengan rakyat pribumi.
  • Era Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
a. Era Revolusi Fisik
i) Melanjutkan unfikasi badan-badan peradilan dengan melaksanakan penyederhanaan;
ii) Mengurangi serta membatasi peranan badan-badan pengadilan adat & swapraja, terkecuali badan-badan pengadilan agama yg bahkan diperkuat dengan pembentukan Mahkamah Islam Tinggi.
b. Era Demokrasi Liberal
Undang-undang Dasar Sementara 1950 yang sudah mengakui HAM. Namun pada era ini pembaharuan hukum & tata peradilan tidak banyak terjadi, yang terjadi adalah dilema untuk mempertahankan hukum & peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Selajutnya yang terjadi hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan & mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan & Kekuasaan Pengadilan.
  • Era Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
a. Era Demokrasi Terpimpin
Perkembangan dan dinamika hukum di era ini
i) Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan & mendudukan MA & badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif;
ii) Mengubah lambang hukum “dewi keadilan” menjadi “pohon beringin” yang berarti pengayoman;
iii) Memberikan kesempatan kepada eksekutif untuk ikut campur tangan secara langsung atas proses peradilan sesuai UU No.19/1964 & UU No.13/1965;
iv) Menyatakan bahwa peraturan hukum perdata pada masa pendudukan tidak berlaku kecuali hanya sebagai rujukan, maka dari itu hakim harus mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional & kontekstual.
b. Era Orde Baru
Pembaruan hukum pada masa Orde Baru dimulai dari penyingkiran hukum dalam proses pemerintahan dan politik, pembekuan UU Pokok Agraria, membentuk UU yang mempermudah modal dari luar masuk dengan UU Penanaman modal Asing, UU Pertambangan, dan UU Kehutanan. Selain itu, orde baru juga melancarkan: i) Pelemahan lembaga hukum di bawah kekuasaan eksekutif; ii) Pengendalian sistem pendidikan & pembatasan pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Kesimpulannya, pada era orba tidak terjadi perkembangan positif  hukum Nasional.
  • Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Semenjak kekuasaan eksekutif beralih ke Presiden Habibie sampai dengan sekarang, sudah dilakukan 4 kali amandemen UUD RI 1945. Beberapa pembaruan formal yang terjadi antara lain: 1) Pembaruan sistem politik & ketetanegaraan; 2) Pembaruan sistem hukum & HAM; dan 3) Pembaruan sistem ekonomi.
  • terdapat perintah dan larangan
  • terdapat sanksi tegas bagi yang melanggar
  • perintah dan larangan harus ditaati untuk seluruh masyarakat

Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.

Kaedah Hukum
Sumber-sumber yang menjadi kaedah hukum atau peraturan kemasyarakatan:
1. Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan membunuh, hormati orang tua, berdoa, dll
2. Norma Kesusilaan merupakan peraturan yang bersumber dari hati sanubari. contohnya: melihat orang yang sedang kesulitan maka hendaknya kita tolong.
3. Norma Kesopanan merupakan peraturan yang hidup di masyarakat tertentu. contohnya: menyapa orang yang lebih tua dengan bahasa yang lebih tinggi atau baik.
4. Norma Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat: contohnya: ttiap indakan pidana ada hukumannya.Unsur-unsur Hukum

Di dalam sebuah sistem hukum terdapat unsur-unsur yang membangun sistem tersebut yaitu:
1. Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat
2. Peraturan yang ditetapkan oleh instansi resmi negara
3. Peraturan yang bersifat memaksa
4. Peraturan yang memiliki sanksi tegas.Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.

Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu, para ahli hukum memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya masing-masing.

  1. Prof. Subekti, S.H. hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
  2. Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
  3. Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
  4. Jeremy Betham (teori utilitas), hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
  5. Prof. Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

Berdasarkan pada beberapa tujuan hukum yang dikemukakan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum itu memiliki dua hal, yaitu :

  1. untuk mewujudkan keadilan
  2. semata-mata untuk mencari faedah atau manfaat.

Selain tujuan hukum, ada juga tugas hukum, yaitu :

  1. menjamin adanya kepastian hukum.
  2. Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
  3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi :
1. Sumber hukum material, sumber hukum yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan menyatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Demikian sudut pandang yang lainnya pun seterusnya akan bergantung pada pandangannya masing-masing bila kita telusuri lebih jauh.
2. Sumber hukum formal, membagi sumber hukum menjadi :
  • Undang-undang (statue), yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
                   a) Dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya mengikat secara umum seperti yang diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966.
                   b) Dalam arti formal adalah keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang karena bentuknya dan dilibatkan dalam pembuatannya disebut sebagai undang-undang
  • Kebiasaan (custom/adat), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Apabila ada tindakan atau perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, hal ini dirasakan sebagai pelanggaran.
  • Keputusan Hakim (Jurisprudensi); adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama.
  • Traktat (treaty); atau perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan. Traktat juga merupakan perjanjian formal antara dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi dan politik.
  • Pendapat Sarjana Hukum (doktrin); merupakan pendapat para ilmuwan atau para sarjana hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.